BP3MI Kepulauan Riau sedang mematangkan Special Border Treatment (SBT) untuk masyarakat wilayah perbatasan yang bekerja di Malaysia. Ketua Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho menyambut rencana itu karena mobilitas kerja lintas batas membutuhkan aturan yang jelas.
Pembahasan ini terutama menyasar warga Kabupaten Karimun di Kepri dan Kabupaten Kepulauan Meranti di Riau. Menurut penjelasan BP3MI, SBT dirancang sebagai jalur resmi bagi masyarakat kedua kawasan yang mencari nafkah di negara tetangga.
Salah satu usulan dalam konsepnya ialah penggunaan visa kerja jangka pendek yang dapat diperpanjang di negara tujuan. Pencatatan pekerja dan pemberi kerja dalam basis data resmi juga menjadi bagian dari rancangan agar proses penempatan dan aktivitas kerja dapat dipantau.
Syahid menilai pengaturan khusus perlu memberi kemudahan bagi pekerja sekaligus menjaga agar perpindahan mereka mengikuti ketentuan. Ia berharap kejelasan prosedur nantinya dapat mengurangi kasus warga yang masuk atau bekerja di Malaysia tanpa jalur yang sah.
Ia mendorong pembahasan lintas sektor diteruskan sampai mekanisme dan persyaratannya dapat diterapkan. SBT saat ini masih dalam tahap penyusunan; manfaat yang diharapkan Syahid bergantung pada aturan akhir dan pelaksanaannya.